RELUNG.ID — Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah reguler tahap II.
Awalnya, batas waktu pelunasan ditetapkan hingga 26 Maret, namun kini diperpanjang mulai dari 1 hingga 5 April 2024.
Keputusan ini diambil karena masih rendahnya jumlah jemaah yang telah melunasi Bipih, termasuk di wilayah Sumsel dimana masih ada ribuan jemaah reguler yang belum melunasi.
Abdul Qudus, Humas Kanwil Kementerian Agama Sumsel, menjelaskan bahwa dengan perpanjangan waktu pelunasan ini, kesempatan bagi jemaah reguler untuk melunasi Bipih dan ikut haji masih terbuka.
“Saat ini, dari total kuota 7.295 orang, masih ada 1.092 orang yang belum melakukan pelunasan, ” kata dia.
Meskipun demikian, jumlah jemaah yang telah melunasi Bipih terus bertambah, dengan total mencapai 7.312 orang yang terdiri dari berbagai kelompok termasuk cadangan, petugas haji daerah (PHD), dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). [RG]
Palembang: 2.964 orang
Muba: 270 orang
OKU: 290 orang
OKI: 496 orang
Muara Enim: 402 orang
Mura: 134 orang
Lahat: 281 orang
Prabumulih: 201 orang
Lubuklinggau: 325 orang
Pagar Alam: 220 orang
Banyuasin: 214 orang
OKU Timur: 835 orang
Ogan Ilir: 275 orang
OKU Selatan: 263 orang
Empat Lawang: 58 orang
PALI: 25 orang
Muratara: 59 orang