Viral Akibat Tuntutan Tujuh Bulan Dua Pelaku Rudapaksa Siswi SMA, Kajari Lahat Resmi Dicopot

- Jumat, 27 Januari 2023 | 18:11 WIB
Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Mohd Radyan. (Istimewa/net)
Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Mohd Radyan. (Istimewa/net)

RELUNG.ID - Dua pelaku yang dituntut hanya tujuh bulan atas perkara rudapaksa siswi SMA di Lahat, berujung pada pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Nilawati.

Kajari Lahat diduga telah melakukan pelanggaran lantaran ringannya tuntutan pidana terhadap pelaku rudapaksa yang sempat viral tersebut.

Kini, Kajari Lahat telah dimutasi sebagai anggota Satgasus Penyusunan Kebijakan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung RI.

Baca Juga: Selama Tahun 2022, Investasi Sektor Manufaktur Tembus Rp497,7 Triliun

Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, pencopotan jabatan Kajari ini sebagai bentuk respon dari Jaksa Agung mengenai keluhan masyarakat terhadap kinerja bawahannya. Selain itu, pencopotan ini juga sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Agung RI terhadap adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Adhyaksa.

"Evaluasi ini tidak hanya terhadap kinerja dari Kajari Lahat saja, tapi kemungkinan juga terhadap jaksa fungsional yang terindikasi adanya pelanggaran dalam menangani perkara tersebut. Bahkan, bisa juga dimutasikan," katanya, Jumat (27/1).

Meski telah dimutasi, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terhadap dugaan pelanggaran ini belum bersifat final. Artinya, belum tahu hasil final dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Jamwas Kejagung RI terhadap yang bersangkutan.

"Bisa jadi diberhentikan sebagai jaksa atau hanya dimutasikan saja," terangnya.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Sumsel Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Hingga Sebabkan Kerugian Ratusan Juta

Saat ini, berdasarkan surat mutasi yang dikeluarkan oleh Kejagung RI, jabatan Kajari Lahat ditempati oleh Gunawan Sumarsono yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kepulauan Taninbar.

Seperti diketahui, kasus rudapaksa siswi SMA di Lahat ini sempat viral dan menjadi sorotan. Lantaran, jaksa hanya menuntut pidana tujuh bulan penjara terhadap terdakwa. Akibatnya, hakim pun memberikan terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara atau lebih tinggi dari tuntutan.

Baca Juga: Selama 2022, OJK Lakukan Penyidikan Terhadap Puluhan Kasus Sektor Jasa Keuangan

Atas tuntutan dan vonis tersebut, pihak keluarga pun sempat membuat video dan meminta bantuan pengacara kondang yakni Hotman Paris Hutapea. Mereka menilai tuntutan dan vonis yang diberikan terhadap pelaku dinilai mengesampingkan rasa keadilan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Editor: Alwi Alim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ngabuburit Versi Citra Kirana dan Rezky Aditya

Jumat, 24 Maret 2023 | 21:30 WIB

ChatGPT Bisa Diakses di Smartwatch, Begini Caranya

Kamis, 23 Maret 2023 | 22:30 WIB

Begini Arti Keberadaan Sarada Bagi Boruto

Kamis, 23 Maret 2023 | 21:00 WIB
X