RELUNG.ID - M Ilham (24) seorang pedagang di Muratara ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Muratara.
Warga Kampung II Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit ini ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang disimpan di saku celana sebelah kiri bagian depan.
Baca Juga: Game 'Irregular at Magic High School Reloaded Memory' Dihentikan 14 Agustus Mendatang.
Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Darmanson mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika melintas di Jalan Lintas Sumatera, Muara Rupit.
"Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut," katanya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui jika ada seorang laki-laki yang mencurigakan membawa narkoba dengan mengendarai sepeda motor. Sehingga, dilakukan pemberhentian dan pemeriksaan dengan cara penggeledahan.
"Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu," terangnya.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Chipset Qualcomm Snapdragon 8 Gen 3
Narkoba jenis sabu ini disimpan tersangka di dalam celananya. Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit motor yang dikendaraai tersangka.
"Tersangka juga telah mengakui jika narkoba tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial M. Kini tersangka telah dibawa ke Polres Muratara," pungkasnya.
Artikel Terkait
Waspada! Ada Kandungan Narkoba di Dalam Vape, Ini Respon Polda Sumsel
Apes, Kurir Narkoba Tak Berdaya Saat Ditangkap Dalam Indomaret
49 Tersangka Narkoba di Sumsel Diringkus
Operator Hingga Pengguna Aplikasi Exclu Ditangkap, Diduga Kerap Digunakan Saluran untuk Perdagangan Narkoba
Ammar Zoni Ditangkap Pakai Narkoba, Netizen: Gak Ada Kapoknya!