Suasana persidangan kasus rudapaksa siswi SMA di Lahat. (Istimewa/relung.id)
Tangis korban rudapaksa berinisial A (17) dan keluarganya pecah usai mendengarkan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat yang memvonis dua pelaku rudapaksa yakni OH (17) dan MAP (17) hanya 10 bulan penjara.
Meski vonis hakim anak yang diketuai Muhammad Chozin Abu Sait lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya tujuh bulan penjara. Namun, putusan tersebut dianggap tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan para pelaku terhadap korban.
"Bagaimana kalau anak anda yang dirusak," kata salah seorang keluarga korban usai persidangan.
Dalam pembacaan vonis tersebut, hakim menyebut kedua terdakwa telah dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Putusannya 10 bulan penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz Nurima.
Atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. "Kami beri waktu selama 7 hari kedepan," ungkapnya.
Sidang vonis kedua pelaku tersebut sempat mengalami penundaan. Seharusnya, sidang dijadwalkan pada Senin (2/1) yang lalu. Hanya saja, lantaran ketua hakim anak Muhammad Chozin Abu Said, belum siap maka putusan terhadap kasus tersebut ditunda, Selasa (3/1).
PN Lahat beralasan hakim dalam memutuskan perkara ini harus penuh dengan kehati- hatian supaya bisa membuat keputusan yang obyektif dan seadil- adilnya untuk semua pihak. Sementara untuk pelaku lain berinisial GA (18), masih dalam proses penyidikan Polres Lahat.
Untuk diketahui, aksi rudapaksa tersebut bermula saat ketiga tersangka bersama dua orang temannya yang lain yakni TS (17) dan LA (17) sedang berada di indekost yang sebelumnya sempat disewa oleh LA. Lalu tersangka Oh menyuruh Ts yang merupakan teman korban untuk mengajak korban jalan-jalan. TS pun menjemput korban dari Mulak Ulu hingga ke Lahat.
Lalu, mereka makan- makan dan mampir ke kosan LA. Selanjutnya LA yang berpacaran dengan Ts pergi berjalan dan meninggalkan korban bersama ketiga tersangka. Selang beberapa saat dua tersangka yakni MAP dan GA juga keluar, namun ternyata masih berada di sekitar indekost. Sementara yang berada di indekost hanya korban dan tersangka Oh.
Saat malam hari, tersangka OH mengunci korban di dalam kamar kos, dan mematikan lampu kamar serta memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya. Usai melakukan rudapaksa, tersangka OH keluar dari kamar dan langsung tersangka MAP masuk ke kosan korban.
Tersangka MAP mengancam korban yang saat itu menangis. Akan melemparkan korban ke jurang, samping bangunan. Tak sampai disitu, usai melakukan aksi bejatnya, tersangka GA juga masuk dan melakukan rudapaksa terhadap korban. Polisi yang mendapat laporan korban lantas meringkus dua tersangka di lokasi berbeda. Sedangkan, satu tersangka sempat buron. Namun, kini telah berhasil ditangkap.