Warga Muara Enim Ini Terkejut, Puluhan Ayamnya Hilang Dicuri dan Dijual ke Pasar

- Kamis, 26 Januari 2023 | 21:08 WIB
Ilustrasi pelaku ditangkap. (ist/net)
Ilustrasi pelaku ditangkap. (ist/net)

RELUNG.ID - Apriansyah (30) warga Desa Sungai Rotan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim kaget saat melihat puluhan ayam miliknya hilang dicuri dari kebun miliknya, Minggu (22/1).

Tak hanya itu, warga Muara Enim ini juga kembali dikagetkan saat melihat ayamnya yang hilang tersebut dijual pedagang di pasar tak jauh dari tempat pencurian.

Akibatnya, warga Muara Enim ini pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rotan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga: Palembang Youth and Sport Event Bakal Ramaikan Tahun 2023, Catat Agendanya!

Kapolsek Sungai Rotan, IPTU Syamsuharto mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian ayam tersebut. Dimana, tersangkanya sebanyak dua orang yaitu Satriya Gusnadi (21) dan Trisno Agustiawan (19).

Dia menceritakan, kejadian ini berawal saat korban di dalam rumahnya kemudian melihat kandang ayam miliknya sudah terbuka dan seluruh ayamnya hilang.

Korban berusaha mencari ayam tersebut ke Desa Muara Lematang karena hari itu ada kalangan di Desa Muara Lematang dan kemudian pelapor mendapatkan ayam miliknya tersebut sudah terjual di pedagang ayam di Desa Muara Lematang.

"Melihat ayam tersebut, korban langsung bertanya kepada pedagang yang membeli ayamnya," katanya, Kamis (26/1).

Baca Juga: Smartphone Oppo Reno 8T Resmi Diluncurkan 8 Februari Mendatang, Begini Bocoran Spesifikasinya

Dari informasi tersebut, diketahui bahwa yang mencuri ayamnya merupakan dua warga Sungai Rotan yakni Satriya dan Trisno. Korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Rotan. Akibat pencurian ayam tersebut, korban menderita kerugian hingga Rp3 juta.

"Setelah mendapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan kedua tersangka," terangnya.

Kedua ini pun ditangkap saat berada di rumahnya pada Selasa (24/1), dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti hasil curiannya yaitu 12 ayam kampung, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J. Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

"Kedua tersangka juga telah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian puluhan ayam milik korban," pungkasnya.

Editor: Alwi Alim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bawa Narkoba, Pedagang di Muratara ini Ditangkap

Sabtu, 11 Maret 2023 | 19:52 WIB
X