Dua Pelaku Rudapaksa Siswi SMA Hanya Divonis 10 Bulan, Begini Respon Hotman Paris

- Kamis, 5 Januari 2023 | 17:36 WIB
Video Hotman Paris saat menanggapi vonis pelaku rudapaksa yang hanya 10 bulan. (Istimewa/net)
Video Hotman Paris saat menanggapi vonis pelaku rudapaksa yang hanya 10 bulan. (Istimewa/net)

Vonis 10 bulan penjara bagi dua pelaku rudapaksa siswi SMA di Lahat mendapatkan respon dari pengacara kondang yakni Hotman Paris.

Bahkan, dalam video yang diuploadnya. Hotman Paris Hutapea meminta agar pihak keluarga korban untuk menemuinya ke Kopi Joni agar dia mengetahui duduk perkara kasus tersebut dan siap untuk membantunya.

"Seorang ayah yang mengadu ke Presiden karena putrinya diperkosa, tapi hanya divonis 7 bulan. Mohon siapa saja yang tahu nomor bapak ini agar menghubungi saya atau bawa dia ke Kopi Joni,”kata Hotman dalam videonya yang diupload akun @lahatterkini, Kamis (5/1).

BACA: Nekat! Maling Ini Rusak dan Curi Alat ETLE di Lubuklinggau

Seperti diketahui, seorang pria berinisial W (43) warga Lahat, Sumsel mengutarakan kekecewaannya terhadap vonis yang sangat ringan yakni 10 bulan, terhadap dua pelaku rudapaksa putrinya yang masih SMA. Padahal, aksi yang dilakukan para pelaku ini membuat putrinya yang berinisial A (17) trauma berat akibat mengalami kekerasan dan rudapaksa.

“Sangat tidak adil dan tidak puas atas tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Lahat dengan tuntutan 7 bulan penjara. Ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya anak saya yang trauma seumur hidup. Saat ini saya sebagai rakyat miskin mohon keadilan kepada bapak Presiden,” katanya.

BACA: Siswi SMA di Lahat Dirudapaksa Tiga Pria, Pelaku Hanya Divonis 10 Bulan Penjara?

Diberitakan sebelumnya, tangis korban rudapaksa berinisial A (17) dan keluarganya pecah usai mendengarkan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat yang memvonis dua pelaku rudapaksa yakni OH (17) dan MAP (17) hanya 10 bulan penjara.

Meski vonis hakim anak yang diketuai Muhammad Chozin Abu Sait lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya tujuh bulan penjara. Namun, putusan tersebut dianggap tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan para pelaku terhadap korban.

“Bagaimana kalau anak anda yang dirusak,” kata salah seorang keluarga korban usai persidangan.

Dalam pembacaan vonis tersebut, hakim menyebut kedua terdakwa telah dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Putusannya 10 bulan penjara,” kata Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz Nurima.

Atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. “Kami beri waktu selama 7 hari kedepan,” ungkapnya. Sidang vonis kedua pelaku tersebut sempat mengalami penundaan. Seharusnya, sidang dijadwalkan pada Senin (2/1) yang lalu. Hanya saja, lantaran ketua hakim anak Muhammad Chozin Abu Said, belum siap maka putusan terhadap kasus tersebut ditunda, Selasa (3/1).

PN Lahat beralasan hakim dalam memutuskan perkara ini harus penuh dengan kehati- hatian supaya bisa membuat keputusan yang obyektif dan seadil- adilnya untuk semua pihak. Sementara untuk pelaku lain berinisial GA (18), masih dalam proses penyidikan Polres Lahat.

Editor: Alwi Alim

Tags

Terkini

Ini 5 Urutan Pengguna Haki Terkuat di One Piece

Sabtu, 25 Maret 2023 | 06:30 WIB

Ini Tujuan Shanks ke Elbaf Amankan Wasiat Ohara

Jumat, 24 Maret 2023 | 21:00 WIB

Sarada Dendam dengan Kawaki! Gara-gara Ini

Jumat, 24 Maret 2023 | 19:33 WIB

3 Shinobi Wanita Ini, Dijaga Naruto Mati-matian

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:51 WIB

NGERI! Ini 20 Senjata Tawuran Remaja di Palembang

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:05 WIB

Ini Kekuatan Karma Boruto dan Kawaki

Jumat, 24 Maret 2023 | 05:00 WIB

5 Tragedi-tragedi Besar di Dunia One Piece

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:00 WIB

Tata Cara Berbuka Puasa Sesuai Tuntunan Syariat

Kamis, 23 Maret 2023 | 21:30 WIB

Gagal Jadi Tenryuubito York Gabung Blackbeard

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:00 WIB
X