Produk Baja Senilai Rp32,23 Miliar Dimusnahkan, Ada Apa?

- Jumat, 13 Januari 2023 | 20:02 WIB
Mendag, Zulkifli Hasan saat melihat langsung produk baja yang tidak sesuai SNI (Istimewa)
Mendag, Zulkifli Hasan saat melihat langsung produk baja yang tidak sesuai SNI (Istimewa)

RELUNG.ID - Kementrian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan terhadap produk baja senilai Rp32,23 Miliar, Kamis kemarin (12/1).

Produk baja ini dimusnahkan karena melanggar aturan atau tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Pemusnahan ini sebagai efek jera kepada pelaku usaha yang tidak sesuai ketentuan agar kedepan pengusaha dapat memproduksi baja sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan dikutip dari keterangan resminya.

Baca Juga: Pasca Tahun Baru, Harga Bawang Merah dan Cabe Merah Masih Tinggi

Produk baja tidak sesuai SNI ini diketahui saat Kemendag bersama instansi terkait lainnya melakukan pengawasan produk BjTB dengan merek tertentu. Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis

“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” tegasnya.

Setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” ujarnya.

Dia menegaskan, perdagangan produk BjTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan. Jika dilakukan, tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Caranya, dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. Jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Baca Juga: Beli Mobil di Marketplace, Pria Ini Malah Ketipu Rp10 Juta

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menyampaikan, tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

“Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidak sesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksibangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” katanya.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN berkomit menterus melindungi konsumen. “Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Alwi Alim

Sumber: Kemendag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini 5 Urutan Pengguna Haki Terkuat di One Piece

Sabtu, 25 Maret 2023 | 06:30 WIB

Ini Tujuan Shanks ke Elbaf Amankan Wasiat Ohara

Jumat, 24 Maret 2023 | 21:00 WIB

Sarada Dendam dengan Kawaki! Gara-gara Ini

Jumat, 24 Maret 2023 | 19:33 WIB

3 Shinobi Wanita Ini, Dijaga Naruto Mati-matian

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:51 WIB

NGERI! Ini 20 Senjata Tawuran Remaja di Palembang

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:05 WIB

Ini Kekuatan Karma Boruto dan Kawaki

Jumat, 24 Maret 2023 | 05:00 WIB

5 Tragedi-tragedi Besar di Dunia One Piece

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:00 WIB

Tata Cara Berbuka Puasa Sesuai Tuntunan Syariat

Kamis, 23 Maret 2023 | 21:30 WIB

Gagal Jadi Tenryuubito York Gabung Blackbeard

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:00 WIB
X