RELUNG.ID - Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Karena itu, Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri ini dituntut seumur hidup.
Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, menyatakan bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tak Memiliki Izin, Restoran Kampung Kecil di Kemang Manis Palembang Terancam Ditutup
Dan memohon agar Majelis menyatakan bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.
Sebelum menyampaikan tuntutan, Jaksa terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa Sambo.
Hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya. Kedua, terdakwa Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan.
Baca Juga: Dibintangi Suzy dan Yang Se Jong, Simak Sinopsis Drama Korea Terbaru 'Doona!'
"Akibat Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," kata Jaksa.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa Sambo, telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Bahkan, perbuatan Sambo telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," katanya.
Artikel Terkait
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Lima Anak Buah Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Resmi Dipecat dari Polri, Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak
Novel Baswedan Kecewa Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J, Ini Alasannya