Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Hanya Dituntut Seumur Hidup

- Selasa, 17 Januari 2023 | 15:04 WIB
Sidang Ferdy Sambo. (Istimewa/net)
Sidang Ferdy Sambo. (Istimewa/net)

RELUNG.ID - Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Karena itu, Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri ini dituntut seumur hidup.

Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, menyatakan bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tak Memiliki Izin, Restoran Kampung Kecil di Kemang Manis Palembang Terancam Ditutup

Dan memohon agar Majelis menyatakan bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.

Sebelum menyampaikan tuntutan, Jaksa terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa Sambo.

Hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya. Kedua, terdakwa Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga: Dibintangi Suzy dan Yang Se Jong, Simak Sinopsis Drama Korea Terbaru 'Doona!'

"Akibat Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," kata Jaksa.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa Sambo, telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Bahkan, perbuatan Sambo telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," katanya.

Editor: Alwi Alim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini 5 Urutan Pengguna Haki Terkuat di One Piece

Sabtu, 25 Maret 2023 | 06:30 WIB

Ini Tujuan Shanks ke Elbaf Amankan Wasiat Ohara

Jumat, 24 Maret 2023 | 21:00 WIB

Sarada Dendam dengan Kawaki! Gara-gara Ini

Jumat, 24 Maret 2023 | 19:33 WIB

3 Shinobi Wanita Ini, Dijaga Naruto Mati-matian

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:51 WIB

NGERI! Ini 20 Senjata Tawuran Remaja di Palembang

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:05 WIB

Ini Kekuatan Karma Boruto dan Kawaki

Jumat, 24 Maret 2023 | 05:00 WIB

5 Tragedi-tragedi Besar di Dunia One Piece

Kamis, 23 Maret 2023 | 23:00 WIB

Tata Cara Berbuka Puasa Sesuai Tuntunan Syariat

Kamis, 23 Maret 2023 | 21:30 WIB

Gagal Jadi Tenryuubito York Gabung Blackbeard

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:00 WIB
X