RELUNG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki kewenangan penyidikan untuk menyelesaikan perkara di sektor jasa keuangan. Tercatat, sebanyak puluhan kasus dilakukan penyidikan selama tahun 2022.
"Ada 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan yang diselesaikan dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU dan bahkan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang buktinya," kata Direktur Humas OJK, Darmansyah dikutip dari keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Delapan Kecamatan di Muara Enim Rawan Karhutla! 300 Personel Disiagakan
Dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara sektor Perbankan dan dua perkara sektor IKNB. Dengan jumlah tersebut, maka sejak tahun 2014 hingga 2022, penyidik OJK telah menyelesaikan total 99 perkara yang terdiri dari 78 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 16 perkara IKNB.
"Kami terus memperkuat kewenangan penyidikan ini dan membangun sistem peradilan pidana yang kredibel," terangnya.
Sejauh ini, pihaknya juga turin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun Aparat Penegak Hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Berdasarkan data, OJK memiliki 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan lima penyidik PNS. Selama 2022, penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Bertema Retro, IU dan Park Bo Gum Bakal Bintangi Drama Korea Baru
Tugas Penyidikan OJK juga mendapatkan penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga.
"Dengan langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, Kami optimis sistem keuangan dapat stabil dan terjaga khususnya untuk mengantisipasi risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.
Artikel Terkait
OJK Cabut Izin Usaha Dua Perusahaan Modal Ventura
Jaga Pertumbuhan Ekonomi, OJK Terbitkan Aturan Baru Khusus Daerah Terdampak Bencana
Perkuat Pengawasan Penyertaan Modal oleh Bank Umum, OJK Kembali Terbitkan Aturan Baru
OJK Catat Pembiayaan Pinjol Meningkat, Kinerja Fintech Menurun
Catat! Berikut Daftar Pinjol Resmi OJK Tahun 2023